(021)-559-0447 secretariat@apg.or.id

Skema pendanaan infrastruktur lewat skema Limited Concession Scheme (LCS) yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Dengan skema tersebut nantinya swasta dimungkinkan mengelola aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam jangka waktu tertentu. Tapi, pelepasan pengelolaan tersebut akan dilakukan pada bandara saja.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan sebagai gantinya, investor harus membayar uang muka dalam jumlah besar (upfront cash) di awal kerja sama sebagai “pendapatan diterima di muka”. Pendapatan tersebut nantinya akan digunakan pemerintah untuK membiayai proyek infrastruktur baru.

“Konsepnya sudah ada sejak 2016, tapi draf awalnya baru dirumuskan April 2017. Semoga bulan depan sudah keluar aturannya, atau paling tidak sebelum akhir tahun ini,” jelasnya di Manado, Sabtu (27/10).

Daftar bandara yang bisa “dipinjam” investor tersebut saat ini tengah disusun oleh Kementerian Perhubungan.

Wahyu merinci beberapa poin penting akan tertuang di dalam perpres yang saat ini sedang dirumuskan. Pertama, aset negara yang bisa dikelola oleh swasta adalah Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh BUMN dan BMN yang dikelola instansi lain kecuali yang dikelola Kementerian Keuangan.

Hanya saja, pengelolaan bandara tersebut ada batasnya. Investor hanya boleh mengelola seluruh jasa kebandarudaraan kecuali ruang udara. Sebab, itu bisa melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Yang penting skema ini tidak menabrak aturan lain yang berkaitan,” pungkas dia.