(021)-559-0447 secretariat@apg.or.id

PT Angkasa Pura II (AP II) mulai 1 Maret 2018 mendatang akan menaikan tarif  pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) untuk penumpang domestic di Terminal 1 dan II Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta.

Dengan adanya kenaikan ini, tarif penumpang domestik di Terminal I menjadi Rp 65.000 per penumpang, sebelumnya Rp 50.000.

Tarif penumpang domestik di Terminal II menjadi Rp 85.000 per penumpang dari sebelumnya Rp 65.000 per penumpang.

Kemudian, tarif penumpang internasional di terminal 3 menjadi Rp 230.000 per penumpang dari sebelumnya Rp 200.000 per penumpang.

Vice Presiden Corporate Communication AP II Yado Yarismano saat dikonfirmasi menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan sejalan dengan perbaikan pelayanan dan fasilitas di terminal I, II dan 3 kepada penumpang.

“Ini (pernyesuaian) juga sudah atas persetujuan dari Kementerian Perhubungan,” ungkap Yado Rabu (14/2/2018).

Sebagair informasi, PSC merupakan salah satu yang harus dibayar maskapai karena penumpangnya telah menggunakan fasilitas yang disediakan pengelola bandara.

Tarif PSC dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat penumpang, sehingga kenaikan tarif PSC bisa berpengaruh ke harga tiket pesawat. (*/Q)