(021)-559-0447 secretariat@apg.or.id

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tak akan mengubah susunan direksi yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu lalu. Meskipun, banyak pihak yang menilai susunan direksi yang menghapus posisi Direktur Operasi tersebut melanggar Civil Aviation Safety Regulations (CASR) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Pahala N Mansury, mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan penggantian posisi Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diganti menjadi Direktur Produksi kepada Kementerian Perhubungan.

“Kita akan usulkan Chief Operation dan Chief Maintenance hari Senin nanti. Kita sudah konsultasikan dan ini akan sesuai dengan peraturan CASR yang berlaku,” kata Pahala di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/4).

Menurut Pahala, seperti dilansir dari kumparan, posisi baru tersebut akan terlebih dahulu dievaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu lima sampai tujuh hari setelah diusulkan oleh Garuda.

“Diusulkan dulu. kemudian dari DJU (Ditjen Perhubungan Udara) akan melihat setelah 5 hari apakah pihak yang diusulkan memiliki kualifikasi yang sesuai,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan pihaknya akan melihat apakah perubahan nomenklatur yang diusulkan tersebut sesuai dengan aturan. Selain itu, dia juga akan menilai calon yang diusulkan menempati posisi bidang operasi dan maintanance sudah sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan dalam CASR.

“Yang penting fungsi-fungsi yang harus diemban oleh direktur maintanance dan operations persyaratannya. At least dalam waktu 3 tahun pengalaman dalam kerjaanya dan aktif dalam waktu 6 tahun terakhir dalam operasi. Ini job direktur operasi,” katanya.

Sedangkan untuk Direktur Maintanance, harus ditempati orang yang memiliki kualifikasi enginer license serta telah berpengalaman minimal 5 tahun dalam pemeliharaan pesawat yang dimiliki perusahaan. (*/eq)