(021)-559-0447 secretariat@apg.or.id

 

Pilot Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA441 dengan rute Lombok-Jakarta mengapresiasi kinerja ATC AirNav Indonesia yang bertugas pada jumat malam (14/4). Apresiasi dilayangkan via grup obrolan daring yang berisi pilot dan ATC AirNav. Pilot mengapresiasi kesigapan petugas ATC memberikan prioritas kepada pesawat Garuda yang akan melakukan pendaratan di Bandara Soekrano-Hatta.

 

Sebelumnya pada pukul 21:25 WIB (14:25 UTC) pesawat GA441 dari Lombok tujuan Jakarta melaporkan kepada petugas ATC AirNav Indonesia di Cabang Utama Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) bahwa terdapat penumpang yang sakit dalam penerbangan tersebut. ATC yang bertugas merespon laporan tersebut dengan baik dan segera memberikan prioritas kepada GA441 untuk segera mendarat. ATC kemudian segera menginformasikan kepada Qatar Airways mengenai situasi yang tengah dihadapi oleh GA441. Qatar Airways yang semula mendapatkan giliran untuk mendarat lebih dulu dari GA441 menerima instruksi dari ATC dan memberikan GA441 kesempatan untuk mendarat lebih dulu. GA441 mendarat dengan selamat pada pukul 21:39 WIB (14:39 UTC).

 

Corporate Secretary AirNav Indonesia Didiet K.S Radityo dalam siaran tertulisnya mengatakan, hal diatas adalah implementasi komitmen setiap personel AirNav Indonesia yang terus mengedepankan keselamatan dan mematuhi prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku. ”Tindakan Controler tersebut mengacu pada Advisory Circular (AC) 170-02 tahun 2009 mengenai prosedur standar operasional dalam pelayanan lalu lintas udara, di mana salah satunya mengatur mengenai pemberian prioritas kepada pesawat terbang yang sedang membawa orang sakit yang membutuhkan penanganan medis”.

 

Sebagai informasi, selain itu penerbangan lain yang dimungkinkan untuk mendapatkan prioritas adalah penerbangan yang harus segera mendarat karena alasan keselamatan (mesin rusak, bahan bakar menipis, dsb.), pesawat terbang kesehatan (hospital aircraft), pesawat terbang yang terlibat dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR) dan pesawat terbang lainnya yang dikhususkan oleh peraturan tertentu. (*/Eq)